Ekonomi kreatif adalah istilah yang dikenal sebagai konsep pengembangan ekonomi yang mengandalkan daya kreasi untuk mencitakan produk maupun menambah nilai/value. Ekonomi kreatif memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu sektor penggerak roda perekonomian nasional. Selama ini ekonomi kreatif terus bergulir dari inisiatif kelompok masyarakat maupun personal. seiring perkembangan teknologi dan mudahnya akses wawasan kewirausahaan kreatif, produk-produk kreatif muncul menjadi pengejawantahan wujud kreativitas baru dalam bentuk industri kreatif berdasarkan pengelompokan ke 16 subsektornya. Hingga hari ini, Ekonomi kreatif dipahami tidak hanya mengenai penciptaan nilai tambah secara ekonomi, tetapi juga penciptaan nilai tambah secara sosial dan mental. Permasalahan mendasar yang menjadi dasar tantangan untuk diselesaikan adalah justru aktivasi secara massif dari upaya ekonomi kreatif menjadi aksi riil oleh sumberdaya manusia (masyarakat) serta membangun model Komprehensif antar actor yang berperan di dalamnya, sehingga konsep ekonomi kreatif dan kota kreatif tidak menjadi jargon motivasi semata. Tulisan ini dirangkai berdasarkan observasi dan simpulan data kualitatif penulis pada studi penilaian kota kreatif yang diadakan oleh Badan Ekonomi Kreatif Indonesia. Hasil yang didapat pada studi ini adalah gagasan-gagasan tentang pengembangan ekonomi kreatif yang berbasis pada model kolaborasi dan gagasan berbasis komunitas khususnya untuk aktivitas creativepreneurshipnya.
展开▼